Friday 7th of May 2010 01:28:52 PM
Posted In Perencanaan

Mengamankan Bangunan dengan IMB

Sebelum mulai mendirikan rumah, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan berbekal IMB Anda akan dapat dengan tenang mendirikan rumah tanpa takut dirobohkan ataupun digusur.

Pengurusan IMB dapat Anda lakukan di tingkat kecamatan baik diurus sendiri ataupun melalui kontraktor dan biro pengurusan IMB dengan mengajukan:

- surat tanah atau akte tanah

- tanda pengenal pemilik (KTP)

- bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- gambar kerja oleh arsitek

- perhitungan struktur bangunan

Dalam proses pengurusan IMB, Anda harus membayar retribusi IMB yang dihitung berdasarkan luasan lantai bangunan dan harga dasar bangunan. Selain biaya retribusi, ada juga biaya pengawasan, pendaftaran, dan pengukuran & pemetaan senilai 15 persen dari biaya retribusi. Dalam pemrosesan permohonan IMB terkadang akan ada petugas dari kantor tata kota yang memeriksa lokasi bangunan Anda untuk memastikan kesesuaian izin dengan keadaan lokasi.

Dirangkum dan dikembangkan dari:

-en.wikipedia.org/wiki/Green_building

-TransMedia: Buku Pintar Membangun Rumah