
Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki tanah dan membangun rumah secara kredit, kini ada banyak institusi perbankan yang menawarkan kredit pemilikan tanah dan kredit pembangunan rumah dengan masa kredit hingga 20 tahun dengan ketentuan dan persyaratan yang beragam sesuai dengan institusi yang menawarkannya.
Untuk kredit pembangunan rumah, sebagian besar produk lokasi pembangunan di lahan yang strategis menurut penilaian pihak bank dan tanah yang akan dibangun harus minimal bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemohon kredit.












