
Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki tanah dan membangun rumah secara kredit, kini ada banyak institusi perbankan yang menawarkan kredit pemilikan tanah dan kredit pembangunan rumah dengan masa kredit hingga 20 tahun dengan ketentuan dan persyaratan yang beragam sesuai dengan institusi yang menawarkannya.
Untuk kredit pembangunan rumah, sebagian besar produk lokasi pembangunan di lahan yang strategis menurut penilaian pihak bank dan tanah yang akan dibangun harus minimal bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemohon kredit.
Di samping syarat status kepemilikan atas tanah, ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi yang beragam sesuai dengan institusi yang memberikan seperti penghasilan tetap, lama kerja/usaha, status dan latar belakang keuangan dan kredit, dokumen-dukumen kewarganegaraan, pajak, dan usaha.
Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan dalam memilih institusi penyedia kredit antara lain:
1. Kredibilitas
Karena kredit pemilikan tanah biasanya berjangka panjang, pastikan kredibilitas penyedia kredit yang Anda pilih benar-benar baik tidak timbul masalah di tengah jalan.
2. Suku Bunga
Sekarang ini berbagai institusi berlomba-lomba menawarkan kredit. Cermati dan bandingkan penawaran tingkat suku bunga dan perhitungan bunga dari berbagai institusi sebelum Anda memilih.
3. Persyaratan dan Birokrasi
Perhatikan persyaratan dan birokrasi dari institusi penyedia kredit apakah dapat Anda penuhi dan apakah terstruktur dengan baik. Pastikan Anda benar-benar memahami sistem birokrasinya agar Anda tidak melakukan kelalaian administratif yang dapat dihindari.
4. Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo
Perhatikan juga ketentuan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo dari berbagai institusi penyedia kredit tersebut, manakah yang paling sedikit membebani Anda.
Terlepas dari berbagai persyaratan kredit dari bank, pengajuan kredit untuk kepemilikan tanah akan memberikan dampak panjang bagi keuangan Anda dan keluarga. Anda juga harus ingat bahwa tidak hanya biaya cicilan bulanan yang harus dibayarkan, tetapi juga biaya Pajak Bumi dan Bangunan serta biaya pemeliharaan rumah.
Dirangkum dan dikembangkan dari:










